Siap Menikah? Baca Ini Jika Kamu Siap Menikah
Inilah syarat menikah yang wajib kamu penuhin sob jika sudah siap.
Seperti yang sudah dijelaskan, pernikahan dalam islam adalah suatu yang penting, tidak hanya karena sunnah Rosululloh dan menggenapi separuh agama, tapi juga untuk melangsungkan peradaban manusia, diperlukan generasi penerus yang berwawasan dan hebat pastinya. Namun, tetap saja, dalam menikah ada batasan tertentu, agar baik dari calon wanita dan calon lelaki serta lebih bisa menyiapkan mental mereka. Karena pernikahan sama saja menempuh hidup baru yang akan berbeda, oleh sebab itu harus ada persiapan yang baik khususnya mental yang kuat. Agar pernikahan tidak berhenti ditengah jalan (bercerai)
حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا الأعمش قال حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم شبابا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصيام فإنه له وجاء (رواه البخاري)
“Kami telah diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari ayahku (Hafs bin Ghiyats), telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain, Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari)
Menurut hadits diatas telah disebutkan bahwa seorang yang sudah siap dan mampu menikah dia diharuskan untuk segera menikah. Sedangkan yang belum haruslah menahannya dengan berpuasa. Sekarang ini adalah dalam artian bagaimana mampu dan siap itu menurut Rosululloh
Baligh
Ada 3 ulama yang berbeda pendapat masalah kebalighan laki-laki dan perempuan.
Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :
و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحاري
Anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun.
Ulama Hanafiyyah menetapkan usia seseorang dianggap baligh sebagai berikut :
و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan
Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :
و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan
Sedangkan terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga dianggap belum. Dia bisa saja dianggap telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.
2. Mampu Secara Mental dan Materi
Tidak hanya kebalighan saja yang dibutuhkan tapi juga telah siap secara lahir dan batin, karena akan banyak hal yang harus ditempuh setelah menikah, selain itu materi juga penting. Karena bagaimanapun manusia hidup dengan segala jenis materi. Jadi walaupun masih pas-pasan, setidaknya kamu sudah bisa menjamin hidup calon pasangan kamu. Selain itu materi juga penting untuk untuk mas kawin pernikahan, sesederhana mungkin mas kawin tersebut asalkan pantas, insyaAllah akan menjadikan pernikahan tersebut lebih Barokah.
Siap secara mental juga harus dipersiapkan secara lebih matang. Karena pasti aka nada perselisihan pendapat dalam keluarga, selain itu juga jika sudah ada kehadiaran anak nantinya. Sehingga jika kamu belum mampu, maka lebih baik tunda dulu pernikahan tersebut. daripada kamu masih mementingkan ego sendiri dan membuat orang yang kamu cintai kecewa dalam pernikahan hingga kata cerai berucap.
3. Ridho Orang Tua dan Kesediaan Pasangan
Selain siap dan baligh ada satu lagi yang harus kamu pastikan, adalah Ridho orang tua calon kamu, serta kesediaan calonmu juga secara lahir dan batin untuk kamu nikahi. Hal ini penting karena banyak sekali pasangan yang sekarang ini memaksakan menikah tanpa ridho orang tua. Tentunya hal ini akan berakibat pada keharmonisan pernikahan. Karena bagaimanapu sakit hatinya Orang Tua itu sama dengan Sakit Hati Allah, Begitupun Ridhonya Orang Tua adalah Ridho Allah. Sehingga kamu harus bisa meyakinkan orang tuanya.
Juga, tidak boleh adanya paksaan dalam menikah, misalnya calonmu belum siap menikah, kamu juga tidak boleh langsung memaksanya. Karena pernikahan tidak boleh dipaksakan.
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله ابن الفضل سمع نافع بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه و سلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها (رواه مسلم)
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id : Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah ibn Al Fadhli : Telah mendengar Nafi’ bin Jabir dengan khabar dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan harus dengan izinnya dan izinnya ialah diamnya” (HR. Muslim)