Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''
Mulai
awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan
biaya pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan
perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan
di gereja. Jika masih ada pungutan, oknum yang melanggar bisa terancam
pidana.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurutnya, digratiskannya
retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan
penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24
tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yang telat pun
termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau
masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta,
tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam
6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan,
sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk
akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp
25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya
sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias
gratis,” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli)
di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap
kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung
menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas
saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta
pokoknya jangan dikasih,” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga ibukota telah memiliki
KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen.
Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat
semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan
maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga
yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa
kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh
administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi
kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan
berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya
kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar
diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada
petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta
kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya
laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang,
penerapan UU Sistem Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan.
Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta
bayaran kepada masyarakat atas pembuatan surat-surat maupun administrasi
lainnya.
“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK
ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas yang
marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang
mengawasi atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta
imbalan. Supaya masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang
tidak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara
lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000,
perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan
pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar
negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.
Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk
mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000 dan
pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan
Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Tahun
2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski
demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga
untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya
Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia
pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan,
selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan
KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut
retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta
perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, tidak ada alasan
lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta
kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti
warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai
Januari 2014, semua gratis. Lagi pula pendapatan retribusinya tidak
besar, setahun hanya Rp 8 miliar,” ujarnya.
Meski retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea
menegaskan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat.
Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan
pungutan liar (pungli),” tegas Purba.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No.23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah
biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan
ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang
masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda
seberat-beratnya Rp 75 juta.
sumber: rakyatmerdekaonline.com
ARTIKEL VIRAL LAINNYA :
Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''
Tabrak Balita Hingga Tewas, Oknum Polisi Menggunakan Mobil Dinas Kabur ''Sebarkan''
Istri Wakil Walikota Ini Tetap Jualan Nasi di Kantin, ''Harta dan Jabatan Hanya Sementara, Tidak Dibawa Mati''
Insiden Rudal Buatan Cina Gagal Meluncur Buat Malu Indonesia
Ekonomi Indonesia Melemah, Pemerintah Lirik Uang Zakat di Baznas untuk Dipakai
KITA WAJIB BACA !!! Adzab Siksaan Sangat Mengerikan Bagi Orang Yang Masuk Neraka
Buffon Teriakkan “Bebaskan Palestina” Setiap Rekannya Menjebol Gawang Israel
ARTIKEL VIRAL LAINNYA :
Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''
Tabrak Balita Hingga Tewas, Oknum Polisi Menggunakan Mobil Dinas Kabur ''Sebarkan''
Istri Wakil Walikota Ini Tetap Jualan Nasi di Kantin, ''Harta dan Jabatan Hanya Sementara, Tidak Dibawa Mati''
Insiden Rudal Buatan Cina Gagal Meluncur Buat Malu Indonesia
Ekonomi Indonesia Melemah, Pemerintah Lirik Uang Zakat di Baznas untuk Dipakai
KITA WAJIB BACA !!! Adzab Siksaan Sangat Mengerikan Bagi Orang Yang Masuk Neraka
Buffon Teriakkan “Bebaskan Palestina” Setiap Rekannya Menjebol Gawang Israel