Razia Ilegal, dan Raup Rp 5 Juta Dalam Dua Jam Akhirnya Oknum Polisi Ini Diciduk Propam!

Tujuh anggota Polrestabes Semarang yang mbeling ini kena batunya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya, mereka akhirnya dinonjobkan untuk sementara. Mereka ditempatkan di bagian administrasi sembari menunggu proses sidang disiplin.
"Masih diperiksa di sana (markas Satlantas Polrestabes Semarang, Red) sambil menunggu pemberkasan yang dilimpahkan dari Polda Jateng untuk diserahkan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum, Red)," ujar Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna kepada Jawa Pos Radar Semarang kemarin (29/8).
Dia menyatakan, tujuh oknum anggota yang diamankan Bidang Profesi
(Propam) Polda Jateng saat melakukan razia kendaraan ilegal tersebut
terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran disiplin.
"Bisa dikenai demosi, penundaan pangkat, serta penundaan kesempatan sekolah. Selain itu, bisa ditempatkan di tempat khusus dan dipenjara tujuh sampai 21 hari," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin saat dikonfirmasi membantah
adanya anggota yang diamankan propam lantaran melakukan razia kendaraan
ilegal. "Nggak ada, belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red)," katanya singkat.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tilang
abal-abal yang dilakukan tujuh oknum anggota itu telah melanggar hukum.
Bahkan, merusak citra institusi Polri.
"Tindakan tersebut harus diproses secara seksama. Sebab, ada unsur melawan hukum, melawan perintah atasan, menyalahgunakan kekuasaan, dan merusak citra institusi," ucapnya.
Poengky menjelaskan, dalam melakukan pemeriksan kendaraan, harus ada
papan penunjuk kegiatan razia. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui
adanya kegiatan dan berhak menanyakan surat resmi razia pemeriksaan
itu. "Jadi, masyarakat akan tahu kalau razia tersebut resmi," tegasnya.
Tujuh oknum anggota Polrestabes Semarang yang diamankan petugas Bidang
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng itu berdinas di
Mapolrestabes Semarang dan Mapolsek Banyumanik.
Mereka ditangkap minggu lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.
Saat diamankan, mereka tengah melakukan razia ilegal dengan cara
menghentikan mobil yang dinilai melanggar lalu lintas. Sasarannya, mobil
bernomor polisi luar kota.
Polisi mbeling tersebut berinisial Bripka S dan Bripka A. Sisanya, empat
anggota lalu lintas berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, dan Bripka
E. Mereka dari Polrestabes Semarang. Sementara itu, yang satu lagi tak
disebutkan inisialnya dan dari Polsek Banyumanik.
Saat ditangkap ada yang tengah menghitung jumlah uang hasil razia. Dalam kurun waktu dua jam, mereka memperoleh Rp 5 juta.
"Kalau razia resmi itu kan harus ada surat resmi, ada perwira atau pimpinannya. Kalau salah, ya salah. tak ada pungli. Ada uang Rp 5 juta," ujar Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto.
"Penindakan tersebut sesuai perintah Kapolri untuk menertibkan yang enggak-enggak. Salah satunya pungli," katanya
Sumber : jawapos