Hukum Berhubungan Suami-Istri dan Mimpi Basah Disiang Hari Saat Puasa
Inilah hukumnya suamu-istri yang berhubungan badan saat puasa dan hukumnya mimpi basah di siang hari.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, salah satunya berjima’ atau berhubungan suami-istri siang hari di bulan Ramadhan dengan sengaja dan sadar sob. Baik keluar mani atau tidak. Dan hukum puasanya batallah sob dan ia wajib membayar kafarah. Dan ingat sob, Jika kamu dengan sengaja menumpahkan maninya dan sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, menurut jumhur ulama nih sob, puasa kamu batal dan wajib mengqadha loo ya.
Sebagaimana keterangan dalam sebuah hadis yang artinya:
“Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah milik-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Al-Bukhari).
Bahwa perbuatan mengeluarkan mani dengan sengaja itu telah digolongkan kedalam perbuatan yang membangkitkan syahwat sob, dan sebagaimana di sebutkan di atas, puasanya batal dan wajib sob mengqadha ya.
Akan tetapi sob, berbeda dengan seseorang yang keluar mani karena mimpi atau saat tidur alias tidak sengaja atau dibuat-buat sob. Yang demikian itu, kata keterangan agama dan ulama, tidak mengurangi kesempurnaan puasanya sob. Puasanya tetap sah, karena keluarnya mani itu terjadi bukan karena keinginan atau sengaja sob. namun kamu wajib mandi junub ya sob, disegerakan lebih baik dari-pada ditunda-tunda sob.
Nih ada keterangan dari Syaikh Abdul Aziz bin Bazz beliau berkata;
“mimpi basah tidak batalkan puasa, karena ia terjadi bukan dengan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa. Ia wajib mandi janabat. Seandainya ia bermimpi basah setelah shalat Fajar dan mengakhirkan mandi sampai waktu Dzuhur maka tidak apa-apa.”
Namun, jika kamu mimpi basah pada malam hari sob, kamu harus menyegerakan mandi sob, agar badan kita segar, sehat dan terlepas dari hal-hal yang menyebabkan kita tidak bisa melakukan ibadah seperti shalat sob. Lagian mandikan gak seberapa sulitkan sob, tinggal mandi dan pastinya kamu juga yang dapet bersihnya iya kan sob.
Nah itulah hukumnya seseorang yang puasa terus melakukan hubungan suami istri juga hukumnya seorang yang mimpi basah pada siang hari.
sumber : media ihram