Heboh mie instan asal Korea mengandung babi


 Mie instan asal Korea tengah digandrungi masyarakat Indonesia. Sebagian mengaku menyukainya karena rasa mienya yang kenyal dan bumbunya yang Sangat Pedas.

Pantauan merdeka.com ke sejumlah minimarket dan supermarket, belum ada label halal di semua kemasan produk impor asal Korea tersebut. Konsumen jadi tak tahu, produk mie mana yang halal atau tidak halal karena tulisan menggunakan aksara Korea.

Petugas minimarket pun mengaku tak tahu produk mie asal Korea Selatan yang dijualnya halal atau tidak.

"Kalau mie ini saya tidak tahu (halal atau tidak). Memang belum ada sertifikat MUInya," kata seorang pegawai minimarket.

Benar saja, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa varian mie instan asal Korea Selatan itu mengandung babi. Tentu tidak semua merek dan rasa, tapi ada empat jenis yang dipastikan menggunakan babi sebagai bahan bakunya.

Surat edaran dari BPOM ini langsung viral di media sosial. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan pihaknya yang mengeluarkan edaran itu.

""Iya benar. Itu dari hasil pengawasan BPOM," kata Dewi kepada merdeka.com.


Berikut jenis-jenis mie instan yang mengandung babi:

1. Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
2. Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi.
3. Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi
4. Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Namun tidak ada pemberitahuan apa pun dalam kemasan mie instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi ini.

Sebagai tindak lanjut hasil penelitian ini, BPOM memerintahkan untuk menarik ketiga produk mi instan yang mengandung babi mulai Kamis (15/6) lalu. BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.

"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk di antaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," tulis surat itu.

BPOM Jakarta akan menyasar importir dan distributor yang menyalurkan mi instan asal Korea itu. "Kita tidak ke toko. Kewajiban importir penyalur untuk melakukan penarikan," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah BPOM menarik beberapa mie instan asal Korea yang diduga mengandung babi. Tindakan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen muslim yang tengah menjalani puasa Ramadan.

Namun di sisi lain, Saleh mempertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi peredaran pangan di Tanah Air. Biasanya, sebelum izin import diperoleh, pengusaha impotir terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.

Melihat dari data yang disampaikan BPOM, empat produk itu sudah memiliki izin dari lembaga tersebut.

"Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini. Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?"

Saleh menegaskan, BPOM harus menjelaskan ke publik sejak kapan mie-mie tersebut ada di tanah air. Bisa jadi, mie-mie tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya.



resources : skip